(Sesuai dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wajo Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo)
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Kesehatan
Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Kesehatan.