Kedudukan, Tugas dan Fungsi
(Sesuai dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wajo Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo)
01
Kedudukan
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Kesehatan
Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
02
Tugas
Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Kesehatan.
03
Fungsi
- perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan;
- penyusunan perencanaan program dan anggaran dibidang kesehatan;
- pelaksanaan pelayanan dibidang kesehatan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pelayanan dibidang kesehatan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pelayanan dibidang kesehatan;
- pembinaan penyelenggaraan pelayanan dibidang kesehatan;
- pembinaan UPTD;
- pelaksanaan administrasi dibidang pelayanan kesehatan ;
- penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.