Jl. Jenderal Achmad Yani No. 39 Sengkang 90914 dinkes@wajokab.go.id dinkeswajo@yahoo.com 0485 - 21038

Rakor Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2022

Selasa, 18 Jul 2022, 14:06:47 WITA (649 kali dibaca)

Rakor Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2022

Senin 18/7/22 dilaksanakan Rakor Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Wajo Tahun 2022. Pelaksanaan rakor tersebut berdasarkan pasal 346 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa Bappelitbangda melakukan penyusunan Perubahan RKPD dengan berpedoman pada Perda tentang RPJMD dan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan triwulan II.

Kegiatan yang dilakukan di Aula Bappelitbangda Kabupaten Wajo ini dihadiri oleh para Kasubag Perencanaan dan Pelaporan/Keuangan dari Perangkat Daerah, beserta para pejabat struktural dan Fungsional Perencana lingkup Bappelitbangda Kab. Wajo.

Rakor ini dilanjutkan dengan pelaksanaan Sosialisasi terhadap Surat Edaran Bupati Wajo No. 050/541/Bappelitbangda tentang Pedoman Penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2022. SE tersebut menjelaskan bahwa Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2022 dapat dilakukan jika hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan beberapa ketidaksesuaian. Pertama, ketidaksesuaian terhadap asumsi priorias pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, yang berdampak pada pagu sehingga mengakibatkan terjadinya penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu sub kegiatan, penambahan dan penghapusan sub kegiatan. Kedua, adanya sub kegiatan baru yang harus dimuat dalam Renja Perubahan Tahun 2022 akibat terdapat kebijakan nasional/provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang-undangan. Ketiga adalah faktor lain yang mengakibatkan perlunya dilakukan pergeseran kegiatan antar perangkat daerah, perubahan lokasi dan/atau kelompok sasaran, dan penghapusan kegiatan. Sedangkan alasan keempat adalah keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.