
<p>Berdasarkan hasil pengawasan Perda No.21 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern serta berdasarkan disposisi Perintah Bapak Wakil Bupati H. Amran, SE untuk menindaklanjuti terkait surat pernyataan diri an.Nur Ihsan dkk bersedia memindahkan lapak daganganya dari akses jalan masuk di dalam pasar Atapange Kecamatan Majauleng.</p> <p>Dari pertemuan Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekitar pukul 11.30 wita bertempat ruang kerja kepala Pasar Atapange dihadiri Tim Satpol PP Kabupaten Wajo yang dipimpin Kabid Trantib Drs.H.Hasanuddin M.Si, Kepala Pasar Atapange Baso Muh.Idrus dan Pedagang Pasar Atapange Nur Ihsan dkk. tersebut disepakati bahwa para pihak penjual sepakat dan mentaati untuk memindahkan sendiri jualan/ lapak dagangannya tertuang dalam surat pernyataan.</p> <p>Selanjutnya pihak kepala pasar Atapange telah menyiapkan tempat sementara bagi penjual yang telah memindahkan lapak dagangannya/jualannya dengan batas waktu yang disepakati untuk memindahkan dagangan/jualannya sampai hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019.</p> <p>Sehingga Pada hari Jumat tgl 21 Juni 2019 sekitar pukul 11.00 wita pihak Satpol PP melakukan pengawasan dan bersama pihak Kepala Pasar Atapange memantau proses pembongkaran lapak dagangan/jualannya yang dilakukan sendiri oleh pemilik di Pasar Atapange dan selesai sekitar pukul 16.00 wita.</p> <p>Lapak dagangan para penjual yang berada dibagian depan akses jalan masuk pasar Atapange telah selesai dibongkar dan di bersihkan sendiri oleh pemilik, sehingga sampai kegiatan ini selesai proses berjalan aman dan terkendali.</p> <p>Sumber : Humas Pemkab Wajo</p>