
<p>Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Wajo selaku instansi yang bertugas menegakkan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan instansi tekhnis terkait dalam melaksanakan kegiatan penertiban ternak.</p> <p>Kegiatan ini dimulai Kamis tanggal 09 Januari s/d Kamis 23 Januari 2020, dan telah menertibkan ternak kambing dengan jumlah 8 ekor kambing yang berkeliaran di sekitar kota Sengkang, selanjutnya diamankan di Halaman Kompleks Kantor Bupati Wajo.</p> <p>Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo Drs H.Andi Junaidi Hafid, MH mengatakan bahwa Kegiatan penertiban ternak yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Wajo mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Wajo dalam penegakan Perda dan Perkada hal ini salah satunya merujuk pada Perda Kabupaten Wajo No.5 Tahun 1993 tentang Pemeliharaan dan Penertiban ternak.</p> <p>Adapun ternak yang sudah diserahkan atau dikembalikan kepada pemiliknya berjumlah 5 ekor kambing Kepada masing masing pemilik ternak diberi sanski admnistrasi berupa membuat surat pernyataan untuk bersedia dan berjanji mengkandangkan dan menggembalakan ternaknya agar tidak berkeliaran terutama masuk dalam kawasan kota.</p> <p>Selanjutnya para pemilik ternak dibuatkan berita acara penyerahan ternak, hingga kini sisa 3 ekor kambing ternak yang masih diamankan Satpol PP Kabupaten Wajo disebabkan pemilik ternak belum datang untuk mengambil ternaknya.</p> <p>Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo melalui Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo Drs. H. Andi Junaidi Hafid, MH mengatakan bahwa Satpol PP Kabupaten Wajo berkoordinasi dengan instansi tekhnis terkait.</p> <p>"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wajo yang memiliki ternak untuk tidak membiarkan ternaknya berkeliaran, karna sangat mengganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat khususnya dari beberapa hal," terang Drs H.Andi Junaidi Hafid, MH.</p> <p><br />Dijelaskan beberapa hal tersebut diatntaranya<br />1.tertib Kebersihan (kotoran ternak berhamburan di jalanan)<br />2.tertib lingkungan(ternak memakan tumbuhan milik masyarakat dipekarangan rumahnya dan ditaman kota)<br />3.tertib trantibum (ternak menggangu dan membahayakan pengendara dan pejalan kaki yang melintas di jalan raya.</p> <p>Kegiatan penertiban ternak akan terus dilakukan dengan cara mengedepankan tindakan persuasif dan prinsip 3S ( Sipakatu,Sipakalebbi,Sipakainge)</p> <p>Khususnya kepada masyarakat yang memiliki ternak agar mengurangi ternak yang berkeliaran tanpa pengembala sehingga sangat dibutuhkan peran serta masyarakat dalam kegiatan penertiban ternak ini dan juga Satpol PP akan rutin berkoordinasi dengan instansi tekhnis terkait.</p> <p>( Humas Pemkab Wajo/ Pol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo )</p> <p> </p>